Kawasan pertahanan dan keamanan negara
Kawasan pertahanan dan keamanan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 26 TAHUN 2008Kawasan pertahanan negara88.39% Mirip88.39 %
Kawasan pertahanan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan.
- 2PP NO. 50 TAHUN 1986Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan86.24% Mirip86.24 %
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah kawasan di sekitar bandar udara yang penggunaannya harus memenuhi persyaratan guna menjamin keselamatan penerbangan.
- 3PP NO. 71 TAHUN 1996Bandar Udara Khusus84.92% Mirip84.92 %
Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang penggunaannya hanya untuk menunjang kegiatan tertentu dan tidak dipergunakan untuk umum.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2021Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan82.53% Mirip82.53 %
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar Bandar Udara yang digunakan untuk kegiatan operasi Penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2009Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan82.31% Mirip82.31 %
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2019Wilayah Pertahanan81.09% Mirip81.09 %
Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
- 7PERPRES NO. 4 TAHUN 2022Wilayah Pertahanan81.03% Mirip81.03 %
Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
- 8PP NO. 27 TAHUN 2021RZ KSNT80.81% Mirip80.81 %
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat RZ KSNT adalah rencana yang disusun untuk menentukan arahan pemanfaatan ruang di kawasan strategis nasional tertentu.
- 9PERPRES NO. 41 TAHUN 2022Wilayah Pertahanan80.79% Mirip80.79 %
Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.
- 10PP NO. 68 TAHUN 2014Wilayah Pertahanan80.77% Mirip80.77 %
Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.