Polisi Kehutanan
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansikehutanan pusat dan/atau daerah yangsesuai dengan sifatpekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usahapelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikanwewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasisumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satukesatuan komando.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi Polisi Kehutanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Polisi Kehutanan
Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha Perlindungan Hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang Kehutanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 1974Pegairan82.25% Mirip82.25 %
"Pegairan" adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumberair,termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan olehmanusia;6.
- 2UU NO. 16 TAHUN 1992Petugas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan81.11% Mirip81.11 %
Petugas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan Undang-undang ini.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2013PPNS80.31% Mirip80.31 %
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkatPPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkupinstansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undangdiberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dankonservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.