Polisi Kehutanan

Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansikehutanan pusat dan/atau daerah yangsesuai dengan sifatpekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usahapelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikanwewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasisumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satukesatuan komando.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Polisi Kehutanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Polisi Kehutanan

    Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha Perlindungan Hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang Kehutanan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 1974
    82.25% Mirip82.25 %
    Pegairan

    "Pegairan" adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumberair,termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya baik yang alamiah maupun yang telah diusahakan olehmanusia;6.

  2. 2
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    81.11% Mirip81.11 %
    Petugas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan

    Petugas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina berdasarkan Undang-undang ini.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2013
    80.31% Mirip80.31 %
    PPNS

    Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkatPPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkupinstansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undangdiberi wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dankonservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.