Tunjangan Perekam Medis
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PERPRES NO. 114 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tunjangan Perekam Medis juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tunjangan Perekam Medis
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, yang selanjutnya disebut denganTunjangan Perekam Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikankepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalamJabatan Fungsional Perekam Medis sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 42 TAHUN 2009Tunjangan Fisikawan Medis99.10% Mirip99.10 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Fisikawan Medis, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Fisikawan Medis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Fisikawan Medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PERPRES NO. 105 TAHUN 2017Tunjangan Pengamat Tera Barang94.48% Mirip94.48 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengamat Tera Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 46 TAHUN 2022Tunjangan Diplomat93.99% Mirip93.99 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Diplomat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Diplomat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 12 TAHUN 2022Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan93.78% Mirip93.78 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Teknisi Perkebunrayaan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 53 TAHUN 2019Tunjangan Kataloger93.40% Mirip93.40 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger, yang selanjutnya disebut Tunjangan Kataloger adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Kataloger sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 6PERPRES NO. 113 TAHUN 2016Tunjangan Teknisi Elektromedis93.27% Mirip93.27 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Elektromedis adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 7PERPRES NO. 110 TAHUN 2016Tunjangan Statistisi93.26% Mirip93.26 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Statistisi adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Statistisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 8PERPRES NO. 136 TAHUN 2017Tunjangan Pelelang92.87% Mirip92.87 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pelelang, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Pelelang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 9PERPRES NO. 54 TAHUN 2016Tunjangan Rescuer92.53% Mirip92.53 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Rescuer, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Rescuer adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Rescuer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.