Utang Pajak

Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksiadministrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantumdalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkanperaturan perundang-undangan perpajakan;9.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Utang Pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Utang Pajak

    Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat keketapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan; 6.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2013
    84.57% Mirip84.57 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalan Faktur Pajak.

  2. 2
    PP NO. 1 TAHUN 2012
    83.57% Mirip83.57 %
    Penggantian

    Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahanJasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang KenaPajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilaiyang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilaiberupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh PenerimaJasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerimamanfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2012
    83.12% Mirip83.12 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

  4. 4
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    82.47% Mirip82.47 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semuabiaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjualkarena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasukPajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan hargayang dicantumkan dalam faktur pajak,18.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2000
    81.78% Mirip81.78 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yangdicantumkan dalam Faktur Pajak.

  6. 6
    PP NO. 21 TAHUN 2015
    81.15% Mirip81.15 %
    Penerima Fidusia

    Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan JaminanFidusia.

  7. 7
    UU NO. 8 TAHUN 1983
    81.08% Mirip81.08 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang- undang ini, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan; p.

  8. 8
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    80.41% Mirip80.41 %
    Harga Jual

    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.