Utang Pajak
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksiadministrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantumdalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkanperaturan perundang-undangan perpajakan;9.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Utang Pajak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Utang Pajak
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat keketapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan; 6.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2013Harga Jual84.57% Mirip84.57 %
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalan Faktur Pajak.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2012Penggantian83.57% Mirip83.57 %
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahanJasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang KenaPajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilaiyang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilaiberupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh PenerimaJasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerimamanfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatanBarang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalamDaerah Pabean.
- 3PP NO. 1 TAHUN 2012Harga Jual83.12% Mirip83.12 %
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai danpotongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- 4PP NO. 44 TAHUN 2022Harga Jual82.47% Mirip82.47 %
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semuabiaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjualkarena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasukPajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan hargayang dicantumkan dalam faktur pajak,18.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2000Harga Jual81.78% Mirip81.78 %
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yangdiminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahanBarang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yangdipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yangdicantumkan dalam Faktur Pajak.
- 6PP NO. 21 TAHUN 2015Penerima Fidusia81.15% Mirip81.15 %
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan JaminanFidusia.
- 7UU NO. 8 TAHUN 1983Harga Jual81.08% Mirip81.08 %
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang- undang ini, potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan; p.
- 8UU NO. 42 TAHUN 2009Harga Jual80.41% Mirip80.41 %
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.