Pemberi Fidusia
Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemberi Fidusia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemberi Fidusia
Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2015Penerima Fidusia85.84% Mirip85.84 %
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan JaminanFidusia.
- 2UU NO. 42 TAHUN 1999Penerima Fidusia83.67% Mirip83.67 %
Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.