Pemberi Fidusia

Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilikbenda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberi Fidusia juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberi Fidusia

    Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2015
    85.84% Mirip85.84 %
    Penerima Fidusia

    Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yangmempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan JaminanFidusia.

  2. 2
    UU NO. 42 TAHUN 1999
    83.67% Mirip83.67 %
    Penerima Fidusia

    Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.