Penerbangan

Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri ataspemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutanudara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan,lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umumlainnya.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penerbangan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penerbangan

    Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

  2. 2
    Penerbangan

    Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

  3. 3
    Penerbangan

    Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait; 2.

  4. 4
    Penerbangan

    Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan denganpenggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, sertakegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 6 TAHUN 1995
    84.64% Mirip84.64 %
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusiadan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupandan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya;4.

  2. 2
    PP NO. 40 TAHUN 1995
    84.01% Mirip84.01 %
    Jaringan penerbangan

    Jaringan penerbangan adalah kumpulan dari rute penerbanganyang merupakan satu kesatuan jaringan pelayanan angkutanudara;7.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 1994
    82.30% Mirip82.30 %
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusiadan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupandan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.

  4. 4
    PP NO. 40 TAHUN 2012
    82.14% Mirip82.14 %
    Kebandarudaraan

    Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan denganpenyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalammelaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, danketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargodan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda sertameningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

  5. 5
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    81.68% Mirip81.68 %
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia danperilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dankesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;2.

  6. 6
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    80.91% Mirip80.91 %
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

  7. 7
    UU NO. 21 TAHUN 2013
    80.67% Mirip80.67 %
    Bandar Antariksa

    Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakansebagailandasan dan/atau peluncuran Wahana Antariksa yangdilengkapi dengan fasilitas Keamanan dan Keselamatan serta fasilitaspenunjang lainnya.

  8. 8
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    80.52% Mirip80.52 %
    Lingkungan Hidup

    Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan sernuAbenda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termas,_rkmanusia darr perilakunya, yang mempengarutri alanr itusendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraanmanusia serta makhluk hidup lain.