Penerbangan
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri ataspemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutanudara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan,lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umumlainnya.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penerbangan juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penerbangan
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
- 2Penerbangan
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
- 3Penerbangan
Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, serta kegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait; 2.
- 4Penerbangan
Penerbangan adalah segala sesuatu yang berkaitan denganpenggunaan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara,angkutan udara, keamanan dan keselamatan penerbangan, sertakegiatan dan fasilitas penunjang lain yang terkait.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 6 TAHUN 1995Lingkungan hidup84.64% Mirip84.64 %
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusiadan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupandan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya;4.
- 2PP NO. 40 TAHUN 1995Jaringan penerbangan84.01% Mirip84.01 %
Jaringan penerbangan adalah kumpulan dari rute penerbanganyang merupakan satu kesatuan jaringan pelayanan angkutanudara;7.
- 3PP NO. 27 TAHUN 1994Lingkungan hidup82.30% Mirip82.30 %
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusiadan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupandan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.
- 4PP NO. 40 TAHUN 2012Kebandarudaraan82.14% Mirip82.14 %
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan denganpenyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalammelaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, danketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargodan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda sertameningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
- 5UU NO. 23 TAHUN 1997Lingkungan hidup81.68% Mirip81.68 %
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia danperilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dankesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;2.
- 6UU NO. 10 TAHUN 1992Lingkungan hidup80.91% Mirip80.91 %
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
- 7UU NO. 21 TAHUN 2013Bandar Antariksa80.67% Mirip80.67 %
Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakansebagailandasan dan/atau peluncuran Wahana Antariksa yangdilengkapi dengan fasilitas Keamanan dan Keselamatan serta fasilitaspenunjang lainnya.
- 8PP NO. 22 TAHUN 2021Lingkungan Hidup80.52% Mirip80.52 %
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan sernuAbenda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termas,_rkmanusia darr perilakunya, yang mempengarutri alanr itusendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraanmanusia serta makhluk hidup lain.