Lingkungan hidup

Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusiadan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupandan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lingkungan hidup juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.

  2. 2
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

  3. 3
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusiadan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupandan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya;4.

  4. 4
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda,daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusia danperilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dankesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain;2.

  5. 5
    Lingkungan hidup

    Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengansemua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup,termasuk manusiayangdanmempengaruhi alam itu sendiri, kelangsunganperikehidupan, dan kesejahteraan manusia sertamakhluk hidup lain.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 79 TAHUN 2014
    96.91% Mirip96.91 %
    Lingkungan Hidup

    Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya,yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraanmanusia serta makhluk hidup lain.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 2021
    89.78% Mirip89.78 %
    Lingkungan Hidup

    Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan sernuAbenda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termas,_rkmanusia darr perilakunya, yang mempengarutri alanr itusendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraanmanusia serta makhluk hidup lain.

  3. 3
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2018
    86.79% Mirip86.79 %
    Lingkungan Hidup

    Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

  4. 4
    PP NO. 46 TAHUN 2016
    86.58% Mirip86.58 %
    Lingkungan Hidup

    Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    82.82% Mirip82.82 %
    Kargo

    Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.