Bandar Antariksa
Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakansebagailandasan dan/atau peluncuran Wahana Antariksa yangdilengkapi dengan fasilitas Keamanan dan Keselamatan serta fasilitaspenunjang lainnya.
Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 65 TAHUN 2014Bandar Udara82.27% Mirip82.27 %
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- 2PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Bandar Udara82.12% Mirip82.12 %
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- 3PP NO. 4 TAHUN 2018Bandar Udara82.05% Mirip82.05 %
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- 4UU NO. 1 TAHUN 2009Bandar Udara81.92% Mirip81.92 %
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2021Bandar Udara81.61% Mirip81.61 %
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- 6PP NO. 40 TAHUN 2012Kebandarudaraan81.51% Mirip81.51 %
Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan denganpenyelenggaraan Bandar Udara dan kegiatan lainnya dalammelaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, danketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargodan/atau pos, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda sertameningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2012Bandar Udara81.40% Mirip81.40 %
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan denganbatas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udaramendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muatbarang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi,yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamananpenerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- 8UU NO. 29 TAHUN 2014Penerbangan80.67% Mirip80.67 %
Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri ataspemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutanudara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan,lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umumlainnya.