Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya Tindak Pidana Korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PERPRES NO. 102 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2002
    88.37% Mirip88.37 %
    Pemberantasan tindak pidana korupsi

    Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakanmelaluiuntuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsisupervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan,upayapenuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran sertamasyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. 2
    PP NO. 58 TAHUN 2022
    82.91% Mirip82.91 %
    Hakim Pengawas

    Hakim Pengawas adalah hakim Anak yang jugaditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan putusanpidana dengan syarat terhadap pembinaan di luarlembaga dan pelayanan masyarakat.

  3. 3
    UU NO. 23 TAHUN 2004
    81.98% Mirip81.98 %
    Perlindungan

    Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihakkeluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupunberdasarkan penetapan pengadilan.

  4. 4
    PP NO. 43 TAHUN 2018
    81.58% Mirip81.58 %
    Penegak Hukum

    Penegak Hukum adalah aparat Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.