Pendidikan Muadalah

Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 18 TAHUN 2019
    96.41% Mirip96.41 %
    Pendidikan Diniyah Formal

    Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2019
    88.68% Mirip88.68 %
    Pendidikan Pesantren

    Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2019
    86.78% Mirip86.78 %
    Ma’had Aly

    Ma’had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.

  4. 4
    PP NO. 51 TAHUN 2012
    84.75% Mirip84.75 %
    Pendidikan Tinggi

    Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikanformal setelah Pendidikan Menengah yang mencakup programyangpendidikandiselenggarakan oleh perguruan tinggi.

  5. 5
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    83.20% Mirip83.20 %
    BAN-S/M

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnyayangdisingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandirimenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal denganmengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  6. 6
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    82.72% Mirip82.72 %
    BAN-S/M

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnyayangdisebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandirimenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal denganmengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  7. 7
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    82.20% Mirip82.20 %
    BAN-S/M

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  8. 8
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    81.98% Mirip81.98 %
    BAN-S/M

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  9. 9
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    81.28% Mirip81.28 %
    BAN-PT

    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional pendidikan Pendidikan.

  10. 10
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    80.95% Mirip80.95 %
    BAN-PT

    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional pendidikan Pendidikan.