Pendidik
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Sumber: PP NO. 75 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendidik juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendidik
Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- 2Pendidik
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalammenyelenggarakan pendidikan.
- 3Pendidik
Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagaiguru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, sertaberpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 52 TAHUN 2017DLP88.10% Mirip88.10 %
Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2019Kiai83.51% Mirip83.51 %
Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.
- 3PP NO. 2 TAHUN 1988Panti81.06% Mirip81.06 %
Panti adalah Panti Sosial yaitu lembaga/kesatuan kerja yang merupakan prasarana dan sarana yang memberikan pelayanan sosial berdasarkan profesi pekerjaan sosial; 7.
- 4UU NO. 14 TAHUN 2005Penyelenggara pendidikan81.04% Mirip81.04 %
Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah yang menyelenggarakan daerah, atau masyarakat pendidikan pada jalur pendidikan formal.
- 5PP NO. 30 TAHUN 1990Perguruan tinggi80.14% Mirip80.14 %
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.