Pendidik

Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Sumber: PP NO. 75 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendidik juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendidik

    Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

  2. 2
    Pendidik

    Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalammenyelenggarakan pendidikan.

  3. 3
    Pendidik

    Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagaiguru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, sertaberpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    88.10% Mirip88.10 %
    DLP

    Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2019
    83.51% Mirip83.51 %
    Kiai

    Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.

  3. 3
    PP NO. 2 TAHUN 1988
    81.06% Mirip81.06 %
    Panti

    Panti adalah Panti Sosial yaitu lembaga/kesatuan kerja yang merupakan prasarana dan sarana yang memberikan pelayanan sosial berdasarkan profesi pekerjaan sosial; 7.

  4. 4
    UU NO. 14 TAHUN 2005
    81.04% Mirip81.04 %
    Penyelenggara pendidikan

    Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah, pemerintah yang menyelenggarakan daerah, atau masyarakat pendidikan pada jalur pendidikan formal.

  5. 5
    PP NO. 30 TAHUN 1990
    80.14% Mirip80.14 %
    Perguruan tinggi

    Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.