DLP
Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.
Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2020Pendidik88.43% Mirip88.43 %
Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- 2PP NO. 75 TAHUN 2020Pendidik88.10% Mirip88.10 %
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- 3PP NO. 51 TAHUN 2012Pendidik86.59% Mirip86.59 %
Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagaiguru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, sertaberpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- 4UU NO. 20 TAHUN 2003Pendidik86.18% Mirip86.18 %
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalammenyelenggarakan pendidikan.
- 5PERPRES NO. 82 TAHUN 2021Dana Abadi Pesantren86.15% Mirip86.15 %
Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.
- 6PERPRES NO. 111 TAHUN 2021Dana Abadi Pesantren85.91% Mirip85.91 %
Dana Abadi Pesantren adalah dana yang dialokasikan khusus untuk Pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari Dana Abadi Pendidikan.