Panti

Panti adalah Panti Sosial yaitu lembaga/kesatuan kerja yang merupakan prasarana dan sarana yang memberikan pelayanan sosial berdasarkan profesi pekerjaan sosial; 7.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 1988

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 60 TAHUN 1999
    81.65% Mirip81.65 %
    Penyelenggara perguruan tinggi

    Penyelenggara perguruan tinggi adalah Departemen, departemenlain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain bagi perguruan tinggiyang di selenggarakan oleh Pemerintah, atau badan penyelenggaraperguruan tinggi swasta bagi perguruan tinggi yang diselenggarakanoleh masyarakat.

  2. 2
    PP NO. 75 TAHUN 2020
    81.06% Mirip81.06 %
    Pendidik

    Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.