Pendidik
Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagaiguru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, sertaberpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendidik juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendidik
Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- 2Pendidik
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
- 3Pendidik
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalammenyelenggarakan pendidikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 52 TAHUN 2017DLP86.59% Mirip86.59 %
Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.
- 2PP NO. 30 TAHUN 1990Perguruan tinggi83.63% Mirip83.63 %
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2012Perguruan Tinggi83.62% Mirip83.62 %
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
- 4PERPRES NO. 100 TAHUN 2018Perguruan Tinggi82.95% Mirip82.95 %
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
- 5UU NO. 18 TAHUN 2019Kiai82.75% Mirip82.75 %
Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.
- 6PP NO. 53 TAHUN 2015Dosen82.35% Mirip82.35 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamamentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.
- 7PP NO. 51 TAHUN 2015Dosen82.22% Mirip82.22 %
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamamentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.