Pendidik

Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagaiguru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur,fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, sertaberpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Sumber: PP NO. 51 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendidik juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendidik

    Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

  2. 2
    Pendidik

    Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

  3. 3
    Pendidik

    Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara,tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalammenyelenggarakan pendidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 52 TAHUN 2017
    86.59% Mirip86.59 %
    DLP

    Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 1990
    83.63% Mirip83.63 %
    Perguruan tinggi

    Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 2012
    83.62% Mirip83.62 %
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

  4. 4
    PERPRES NO. 100 TAHUN 2018
    82.95% Mirip82.95 %
    Perguruan Tinggi

    Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2019
    82.75% Mirip82.75 %
    Kiai

    Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren.

  6. 6
    PP NO. 53 TAHUN 2015
    82.35% Mirip82.35 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamamentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.

  7. 7
    PP NO. 51 TAHUN 2015
    82.22% Mirip82.22 %
    Dosen

    Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamamentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmupengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, danpengabdian kepada masyarakat.