Pendayagunaan sumber daya air
Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2008Pendayagunaan sumber98.19% Mirip98.19 %
Pendayagunaan sumber adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2019Pendayagunaan Sumber Daya Air95.56% Mirip95.56 %
Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2008Pendayagunaan air tanah81.81% Mirip81.81 %
Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdayaguna.