Pendayagunaan sumber daya air

Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    98.19% Mirip98.19 %
    Pendayagunaan sumber

    Pendayagunaan sumber adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    95.56% Mirip95.56 %
    Pendayagunaan Sumber Daya Air

    Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    81.81% Mirip81.81 %
    Pendayagunaan air tanah

    Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdayaguna.