Pendayagunaan sumber

Pendayagunaan sumber adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    98.19% Mirip98.19 %
    Pendayagunaan sumber daya air

    Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.

  2. 2
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    93.99% Mirip93.99 %
    Pendayagunaan Sumber Daya Air

    Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    82.35% Mirip82.35 %
    Pendayagunaan air tanah

    Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdayaguna.