Pendayagunaan sumber
Pendayagunaan sumber adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2004Pendayagunaan sumber daya air98.19% Mirip98.19 %
Pendayagunaan sumber daya air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumber daya air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2019Pendayagunaan Sumber Daya Air93.99% Mirip93.99 %
Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2008Pendayagunaan air tanah82.35% Mirip82.35 %
Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdayaguna.