Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah alokasi APBN atauAPBD untuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sesuai denganwww.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 42 TAHUN 2013
    89.18% Mirip89.18 %
    Anggaran Bantuan Hukum

    Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran PenyelenggaraanBantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lulusVerifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuanpelaksanaan Bantuan Hukum.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2015
    85.32% Mirip85.32 %
    Pendanaan PTN Badan Hukum

    Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber dayakeuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggioleh PTN Badan Hukum.