Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum adalah alokasi APBN atauAPBD untuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang sesuai denganwww.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 42 TAHUN 2013Anggaran Bantuan Hukum89.18% Mirip89.18 %
Anggaran Bantuan Hukum adalah alokasi Anggaran PenyelenggaraanBantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum yang lulusVerifikasi dan Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri sebagai acuanpelaksanaan Bantuan Hukum.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2015Pendanaan PTN Badan Hukum85.32% Mirip85.32 %
Pendanaan PTN Badan Hukum adalah penyediaan sumber dayakeuangan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan Pendidikan Tinggioleh PTN Badan Hukum.