Pendampingan
Pendampingan adalah kegiatan supervisi untuk membantu meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial perusahaan IKM yang dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pendampingan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pendampingan
Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling,terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, gunapenguatan diri korban kekerasan dalam rumah tanggauntuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
- 2Pendampingan
Pendampingan adalah suatu upaya atau proses yang dimaksudkan untuk memberdayakan diri anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga dapat mengatasi permasalahan dirinya sendiri.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2018Pemagangan85.52% Mirip85.52 %
Pemagangan adalah kegiatan pembelajaran dan pelatihan yang diikuti oleh IKM dan pembina IKM yang dilaksanakan di perusahaan yang lebih maju, lembaga, atau institusi pendidikan dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan wawasan.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2003Mogok kerja82.97% Mirip82.97 %
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau olehserikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2008Menteri Teknis80.92% Mirip80.92 %
Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.
- 4PP NO. 33 TAHUN 2013Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja80.86% Mirip80.86 %
Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak berdasarkan perjanjian kerja.
- 5PP NO. 31 TAHUN 1980Usaha preventif80.70% Mirip80.70 %
Usaha preventif adalah usaha secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan, dan pendidikan, pemberian bantuan, pengawasan serta pembinaan lanjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan pergelandangan dan pengemisan, sehingga akan tercegah terjadinya : a.