Pendampingan

Pendampingan adalah kegiatan supervisi untuk membantu meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial perusahaan IKM yang dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pendampingan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pendampingan

    Pendampingan adalah segala tindakan berupa konseling,terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani, gunapenguatan diri korban kekerasan dalam rumah tanggauntuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

  2. 2
    Pendampingan

    Pendampingan adalah suatu upaya atau proses yang dimaksudkan untuk memberdayakan diri anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi sehingga dapat mengatasi permasalahan dirinya sendiri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    85.52% Mirip85.52 %
    Pemagangan

    Pemagangan adalah kegiatan pembelajaran dan pelatihan yang diikuti oleh IKM dan pembina IKM yang dilaksanakan di perusahaan yang lebih maju, lembaga, atau institusi pendidikan dalam jangka waktu tertentu untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan wawasan.

  2. 2
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    82.97% Mirip82.97 %
    Mogok kerja

    Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau olehserikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

  3. 3
    UU NO. 20 TAHUN 2008
    80.92% Mirip80.92 %
    Menteri Teknis

    Menteri Teknis adalah menteri yang secara teknis bertanggung jawab untuk mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam sektor kegiatannya.

  4. 4
    PP NO. 33 TAHUN 2013
    80.86% Mirip80.86 %
    Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja

    Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak berdasarkan perjanjian kerja.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 1980
    80.70% Mirip80.70 %
    Usaha preventif

    Usaha preventif adalah usaha secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan, dan pendidikan, pemberian bantuan, pengawasan serta pembinaan lanjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan pergelandangan dan pengemisan, sehingga akan tercegah terjadinya : a.