Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja

Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia tidak berdasarkan perjanjian kerja.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 33 TAHUN 2013
    88.14% Mirip88.14 %
    Perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja

    Perluasan kesempatan kerja di dalam hubungan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur perintah, pekerjaan, dan upah.

  2. 2
    PP NO. 33 TAHUN 2013
    85.05% Mirip85.05 %
    Perluasan kesempatan kerja

    Perluasan kesempatan kerja adalah upaya yang dilakukan untuk menciptakan lapangan pekerjaan baru dan/atau mengembangkan lapangan pekerjaan yang tersedia.

  3. 3
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    80.92% Mirip80.92 %
    Tenaga Kerja Industri

    Tenaga Kerja Industri adalah tenaga teknis dan tenaga manajerial yang bekerja pada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.

  4. 4
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    80.86% Mirip80.86 %
    Pendampingan

    Pendampingan adalah kegiatan supervisi untuk membantu meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial perusahaan IKM yang dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.