Mogok kerja
Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau olehserikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Mogok kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Mogok kerja
Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-samamenghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagaiakibatgagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yangdilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2018Pendampingan82.97% Mirip82.97 %
Pendampingan adalah kegiatan supervisi untuk membantu meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial perusahaan IKM yang dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.
- 2PERPRES NO. 72 TAHUN 2021Intervensi Spesifik80.73% Mirip80.73 %
Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting.
- 3PP NO. 31 TAHUN 1980Usaha preventif80.24% Mirip80.24 %
Usaha preventif adalah usaha secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan, dan pendidikan, pemberian bantuan, pengawasan serta pembinaan lanjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan pergelandangan dan pengemisan, sehingga akan tercegah terjadinya : a.