Mogok kerja

Mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau olehserikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi Mogok kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Mogok kerja

    Mogok kerja adalah tindakan pekerja secara bersama-samamenghentikan atau memperlambat pekerjaan sebagaiakibatgagalnya perundingan penyelesaian perselisihan industrial yangdilakukan, agar pengusaha memenuhi tuntutan pekerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2018
    82.97% Mirip82.97 %
    Pendampingan

    Pendampingan adalah kegiatan supervisi untuk membantu meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial perusahaan IKM yang dilakukan secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.

  2. 2
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2021
    80.73% Mirip80.73 %
    Intervensi Spesifik

    Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya Stunting.

  3. 3
    PP NO. 31 TAHUN 1980
    80.24% Mirip80.24 %
    Usaha preventif

    Usaha preventif adalah usaha secara terorganisir yang meliputi penyuluhan, bimbingan, latihan, dan pendidikan, pemberian bantuan, pengawasan serta pembinaan lanjut kepada berbagai pihak yang ada hubungannya dengan pergelandangan dan pengemisan, sehingga akan tercegah terjadinya : a.