Pendaftaran Tanah Secara Sistimatik

Pendaftaran Tanah Secara Sistimatik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.

Sumber: PP NO. 46 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 1997
    98.76% Mirip98.76 %
    Pendaftaran tanah secara sistematik

    Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.

  2. 2
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2021
    87.86% Mirip87.86 %
    Daerah Tangkapan Air Danau

    Daerah Tangkapan Air Danau adalah suatu wilayah daratan yang menampung dan menyimpan Air dari curah hujan dan mengalirkannya ke Danau secara langsung atau melalui sungai yang bermuara ke Danau.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    84.29% Mirip84.29 %
    Cekungan air tanah

    Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    83.57% Mirip83.57 %
    Cekungan air tanah

    Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  5. 5
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    83.34% Mirip83.34 %
    Cekungan Air Tanah

    Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.

  6. 6
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    83.12% Mirip83.12 %
    Cekungan Air Tanah

    Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  7. 7
    PP NO. 24 TAHUN 1997
    83.03% Mirip83.03 %
    pendaftaran tanah secara sporadik

    pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.

  8. 8
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    82.97% Mirip82.97 %
    Cekungan Air Tanah

    Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.

  9. 9
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    81.73% Mirip81.73 %
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  10. 10
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    81.71% Mirip81.71 %
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.