Pendaftaran tanah secara sistematik

Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2002
    98.76% Mirip98.76 %
    Pendaftaran Tanah Secara Sistimatik

    Pendaftaran Tanah Secara Sistimatik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    88.29% Mirip88.29 %
    Cekungan air tanah

    Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2004
    87.59% Mirip87.59 %
    Cekungan air tanah

    Cekungan air tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  4. 4
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2021
    87.56% Mirip87.56 %
    Daerah Tangkapan Air Danau

    Daerah Tangkapan Air Danau adalah suatu wilayah daratan yang menampung dan menyimpan Air dari curah hujan dan mengalirkannya ke Danau secara langsung atau melalui sungai yang bermuara ke Danau.

  5. 5
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    87.40% Mirip87.40 %
    Cekungan Air Tanah

    Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.

  6. 6
    PP NO. 121 TAHUN 2015
    87.10% Mirip87.10 %
    Cekungan Air Tanah

    Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  7. 7
    UU NO. 17 TAHUN 2019
    86.86% Mirip86.86 %
    Cekungan Air Tanah

    Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.

  8. 8
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    85.28% Mirip85.28 %
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  9. 9
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    85.21% Mirip85.21 %
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.

  10. 10
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    85.11% Mirip85.11 %
    CAT

    Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.