pelaporan atas Peristiwa Kependudukan
pelaporan atas Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialamiPenduduk yang harus dilaporkan karena membawaakibat terhadap penerbitan atau perubahan KartuKeluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau suratlainnya meliputi pindahketerangan kependudukan datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatasmenjadi tinggal tetap.
Sumber: PP NO. 37 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 2006Pendaftaran Penduduk87.25% Mirip87.25 %
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
- 2PERPRES NO. 96 TAHUN 2018Pendaftaran Penduduk86.94% Mirip86.94 %
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan, dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2013Pendaftaran Penduduk86.42% Mirip86.42 %
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2006Peristiwa Kependudukan85.15% Mirip85.15 %
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
- 5UU NO. 24 TAHUN 2013Peristiwa Kependudukan85.03% Mirip85.03 %
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
- 6PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Pendaftaran Penduduk83.34% Mirip83.34 %
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk,pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan danpendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan sertapenerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atausurat keterangan kependudukan.
- 7PP NO. 37 TAHUN 2007pencatatan Pendaftaran Penduduk83.32% Mirip83.32 %
pencatatan Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodataPeristiwaPenduduk, Kependudukan dan pendataan Penduduk rentanAdministrasi Kependudukan serta penerbitan DokumenKependudukan berupa kartu identitas atau suratketerangan kependudukan.
- 8PERPRES NO. 25 TAHUN 2008Peristiwa Kependudukan82.74% Mirip82.74 %
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Pendudukyang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadappenerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu TandaPenduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnyameliputi pindah datang, perubahan alamat, serta statustinggal terbatas menjadi tinggal tetap.