Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi; b.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 1982
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pencipta juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- 2Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa Orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.