Bahan Penolong

Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bahan Penolong juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bahan Penolong

    Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.

  2. 2
    Bahan Penolong

    Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari maka residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.

  3. 3
    Bahan Penolong

    Bahan Penolong adalah bahan,tidak termasuk peralatan, yanglazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam prosespengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhitujuan teknologitertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapiapabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau turunannya dalamproduk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan sertatidak mempunyai fungsi teknologi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2019
    80.23% Mirip80.23 %
    Pengkajian

    Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah Ilmu Pengetahuan dan Teknologi diterapkan.