Bahan Baku
Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budi daya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bahan Baku juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bahan Baku
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- 2Bahan Baku
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- 3Bahan Baku
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- 4Bahan Baku
Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- 5Bahan Baku
Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- 6Bahan Baku
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- 7Bahan Baku
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- 8Bahan Baku
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barangjadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadiyang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- 9Bahan Baku
Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasaldari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkansebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2021Pengolahan Ikan84.14% Mirip84.14 %
Pengolahan Ikan adalah rangkaian kegiatan dan/atau perlakuan dari Bahan Baku Ikan sampai menjadi produk akhir.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2021Bahan Penolong83.37% Mirip83.37 %
Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari maka residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.
- 3PP NO. 57 TAHUN 2015Bahan Penolong82.56% Mirip82.56 %
Bahan Penolong adalah bahan,tidak termasuk peralatan, yanglazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam prosespengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhitujuan teknologitertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapiapabila tidak mungkin dihindari, residu dan/atau turunannya dalamproduk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan sertatidak mempunyai fungsi teknologi.