Pestisida

Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur dan perangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik, atau virus yang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pestisida juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pestisida

    Pestisida adalah zat atau senyawa kimia, zat pengatur tumbuh danperangsang tumbuh, bahan lain, serta organisme renik atau virusyang digunakan untuk melakukan perlindungan tanaman;6.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    82.80% Mirip82.80 %
    Penangkapan Ikan

    Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh Ikandi perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakandengan alatdan carayang mengedepankan asaskeberlanjutan dan kelestarian,termasuk kegiatan yangmenggunakankapaluntuk memuat, mengangkut,menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah,dan/atau mengawetkannya.

  2. 2
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    82.51% Mirip82.51 %
    Prekursor Narkotika

    Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    81.08% Mirip81.08 %
    Prekursor Narkotika

    Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimiayang dapat digunakan untuk pembuatan Narkotika sebagaimanadibedakan dalam tabel yang terlampir dalam Undang-Undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika.