Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.
Sumber: PERPRES NO. 62 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial dalam rangka pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk Proyek Strategis Nasional.
- 2Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan
Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas Tanah Musnah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 62 TAHUN 2018Penyediaan Tanah80.33% Mirip80.33 %
Penyediaan Tanah adalah pengadaan tanah yang diperlukan untuk digunakan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.