Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial dalam rangka pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk Proyek Strategis Nasional.

Sumber: PERPRES NO. 56 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

    Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat yang menguasai tanah yang akan digunakan untuk pembangunan nasional.

  2. 2
    Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan

    Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah Musnah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang selanjutnya disebut Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan adalah penanganan masalah sosial berupa pemberian bantuan Dana Kerohiman kepada Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas Tanah Musnah.