Penanaman Modal
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penanaman Modal juga digunakan di dalam 11 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penanaman Modal
Penanaman Modal adalah penanaman modal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
- 2Penanaman Modal
Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
- 3Penanaman Modal
Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
- 4Penanaman Modal
Penanaman Modal adalah investasi berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan utama, baik untuk penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang telah ada.
- 5Penanaman Modal
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 6Penanaman Modal
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 7Penanaman Modal
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 8Penanaman Modal
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 9Penanaman Modal
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
- 10Penanaman Modal
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupunpenanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
- 11Penanaman Modal
Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baikoleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untukmelakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2007Penanaman modal92.72% Mirip92.72 %
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatanmenanam modal, baik oleh penanam modal dalam negerimaupun penanam modal asing untuk melakukan usahadi wilayah negara Republik Indonesia.
- 2UU NO. 25 TAHUN 2007Penanam modal dalam negeri87.09% Mirip87.09 %
Penanam modal dalam negeri adalah perseorangan wargaIndonesia, negaraIndonesia, atau daerah yang melakukannegara Republik penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2015Bentuk Usaha Tetap83.34% Mirip83.34 %
Bentuk Usaha Tetap adalah badan usaha yang didirikan danberbadan hukum di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesiayang melakukan kegiatan di wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yangberlaku di Republik Indonesia.