Penanaman Modal Asing

Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

Sumber: PERPRES NO. 34 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penanaman Modal Asing juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penanaman Modal Asing

    Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    89.04% Mirip89.04 %
    Penanaman modal asing

    Penanaman modal asing adalah kegiatan menanammodal untuk melakukan usaha di wilayah negaraRepublik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modalasing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnyamaupun yang berpatungan dengan penanam modaldalam negeri.

  2. 2
    PP NO. 18 TAHUN 2010
    85.87% Mirip85.87 %
    Penanam Modal Asing

    Penanam Modal Asing adalah perorangan warga Negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang akan melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    80.04% Mirip80.04 %
    Penanaman modal dalam negeri

    Penanaman modal dalam negeri adalah kegiatanmenanam modal untuk melakukan usaha di wilayahnegara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanammodal dalam negeri dengan menggunakan modal dalamnegeri.