Pengelola Gudang
Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengelola Gudang juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengelola Gudang
Pengelola Gudang adalah pihak yang melakukan usaha pergudangan, baik Gudang milik sendiri maupun milik orang lain, yang melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengawasan barang yang disimpan oleh pemilik barang serta berhak menerbitkan Resi Gudang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 33 TAHUN 2019Pemilik Gudang81.27% Mirip81.27 %
Pemilik Gudang adalah perorangan atau badan usaha yang memiliki Gudang baik untuk dikelola sendiri maupun untuk disewakan.