Bahan Baku
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barangjadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadiyang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bahan Baku juga digunakan di dalam 9 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bahan Baku
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- 2Bahan Baku
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- 3Bahan Baku
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- 4Bahan Baku
Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- 5Bahan Baku
Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- 6Bahan Baku
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- 7Bahan Baku
Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
- 8Bahan Baku
Bahan Baku adalah ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasal dari hasil tangkapan maupun budi daya yang dapat dimanfaatkan sebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
- 9Bahan Baku
Bahan Baku adalah Ikan termasuk bagian-bagiannya yang berasaldari hasil tangkapan maupun budidaya yang dapat dimanfaatkansebagai faktor produksi dalam pengolahan Hasil Perikanan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2018Industri87.03% Mirip87.03 %
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah Bahan Baku dan/atau memanfaatkan sumber daya Industri sehingga menghasilkan Barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk Jasa Industri.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2014Industri86.93% Mirip86.93 %
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
- 3PP NO. 2 TAHUN 2017Industri86.56% Mirip86.56 %
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.