Kewenangan Khusus

Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang diberikan secara khusus bagi Provinsi Papua.

Sumber: PP NO. 106 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2006
    83.65% Mirip83.65 %
    Pemerintahan Kabupaten/Kota

    Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing -masing.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2010
    81.03% Mirip81.03 %
    Kawasan khusus

    Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.