Kewenangan Khusus
Kewenangan Khusus adalah kewenangan yang diberikan secara khusus bagi Provinsi Papua.
Sumber: PP NO. 106 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2006Pemerintahan Kabupaten/Kota83.65% Mirip83.65 %
Pemerintahan Kabupaten/Kota adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan fungsi dan kewenangan masing -masing.
- 2PP NO. 43 TAHUN 2010Kawasan khusus81.03% Mirip81.03 %
Kawasan khusus adalah bagian wilayah dalam provinsi dan/atau kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional.