Wilayah

Wilayah adalah ''Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi Wilayah juga digunakan di dalam 31 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Wilayah

    Wilayah adalah suatu lokasi dapat berupa kabupaten/kota, provinsi, atau beberapa provinsi.

  2. 2
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimakdud dalam Penjelasan.

  3. 3
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.

  4. 4
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.

  5. 5
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.

  6. 6
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.

  7. 7
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.

  8. 8
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.

  9. 9
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.

  10. 10
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan 2 tentang Pokok-pokok Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 Pemerintahan Di Daerah; 3.

  11. 11
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.

  12. 12
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g, atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan.

  13. 13
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.

  14. 14
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.

  15. 15
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.

  16. 16
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.

  17. 17
    Wilayah

    Wilayah adalah "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.

  18. 18
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.

  19. 19
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.

  20. 20
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.

  21. 21
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam PenjelasanPasal2 Undang-Undang Nomor5 Tahun1974tentangPokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;3.

  22. 22
    Wilayah

    Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;3.

  23. 23
    Wilayah

    Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.

  24. 24
    Wilayah

    Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

  25. 25
    Wilayah

    Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

  26. 26
    Wilayah

    Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

  27. 27
    Wilayah

    Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

  28. 28
    Wilayah

    Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional.

  29. 29
    Wilayah

    Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administratif dan/atau fungsional.

  30. 30
    Wilayah

    Wilayah adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  31. 31
    Wilayah

    Wilayah adalah Wilayah Administratip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.