Bahan Bakar Minyak

Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.

Sumber: PP NO. 67 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bahan Bakar Minyak juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bahan Bakar Minyak

    Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.

  2. 2
    Bahan Bakar Minyak

    Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.

  3. 3
    Bahan Bakar Minyak

    Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasaldan/atau diolah dari Minyak Bumi;3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    83.71% Mirip83.71 %
    Bahan Bakar Gas

    Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatantransportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dariMinyak dan Gas Bumi.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    83.40% Mirip83.40 %
    Bahan Bakar Lain

    Bahan Bakar Lain adalah bahan bakar yang berbentuk cair atau gasyang berasal dari selain Minyak Bumi, Gas Bumi dan Hasil Olahan.

  3. 3
    PERPRES NO. 191 TAHUN 2014
    81.92% Mirip81.92 %
    JenisBBM Tertentu

    Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut JenisBBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dariMinyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolahdari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan BakarNabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar danmutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu dandiberikan subsidi.

  4. 4
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2009
    80.61% Mirip80.61 %
    Jenis BBM Tertentu

    Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu yang selanjutnya disebut Jenis BBM Tertentu adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi dan/atau bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi yang telah dicampurkan dengan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain dengan jenis, standar dan mutu (spesifikasi), harga, volume, dan konsumen tertentu.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    80.11% Mirip80.11 %
    Skala

    Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IGdengan jarak sebenarnya di muka bumi.