Bahan Bakar Gas

Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatantransportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dariMinyak dan Gas Bumi.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Bahan Bakar Gas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Bahan Bakar Gas

    Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi jalan yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 191 TAHUN 2014
    85.84% Mirip85.84 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang minyak dan gas bumi.

  2. 2
    PERPRES NO. 146 TAHUN 2015
    84.25% Mirip84.25 %
    Bahan Bakar Minyak

    Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.

  3. 3
    PP NO. 67 TAHUN 2002
    83.71% Mirip83.71 %
    Bahan Bakar Minyak

    Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.

  4. 4
    PP NO. 48 TAHUN 2019
    83.65% Mirip83.65 %
    Bahan Bakar Minyak

    Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.

  5. 5
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    80.32% Mirip80.32 %
    Pinjaman proyek (project loan)

    Pinjaman proyek (project loan) adalah pinjaman luarnegeri yang digunakan untuk membiayai kegiatanpembangunan tertentu;22.