Bahan Bakar Gas
Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatantransportasi yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dariMinyak dan Gas Bumi.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Bahan Bakar Gas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Bahan Bakar Gas
Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar untuk digunakan dalam kegiatan transportasi jalan yang berasal dari Gas Bumi dan/atau hasil olahan dari Minyak dan Gas Bumi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 191 TAHUN 2014Menteri85.84% Mirip85.84 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang minyak dan gas bumi.
- 2PERPRES NO. 146 TAHUN 2015Bahan Bakar Minyak84.25% Mirip84.25 %
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
- 3PP NO. 67 TAHUN 2002Bahan Bakar Minyak83.71% Mirip83.71 %
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
- 4PP NO. 48 TAHUN 2019Bahan Bakar Minyak83.65% Mirip83.65 %
Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari minyak bumi.
- 5PP NO. 2 TAHUN 2006Pinjaman proyek (project loan)80.32% Mirip80.32 %
Pinjaman proyek (project loan) adalah pinjaman luarnegeri yang digunakan untuk membiayai kegiatanpembangunan tertentu;22.