Pemerintah daerah

Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemerintah daerah juga digunakan di dalam 60 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah gubernur.

  2. 2
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau sebagai unsur walikota dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.

  3. 3
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau sebagai unsur walikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.

  4. 4
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali sebagai unsur kota penyelenggara pemerintahan daerah.

  5. 5
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  6. 6
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  7. 7
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  8. 8
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Jawa-Bali.

  9. 9
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Kalimantan.

  10. 10
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Sulawesi.

  11. 11
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Sumatera.

  12. 12
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

  13. 13
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.

  14. 14
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atausebagai unsurwalikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.

  15. 15
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati dan/atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  16. 16
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau sebagai unsur walikota dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.

  17. 17
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau sebagai unsur walikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.

  18. 18
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

  19. 19
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  20. 20
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  21. 21
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  22. 22
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  23. 23
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  24. 24
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  25. 25
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  26. 26
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  27. 27
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  28. 28
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  29. 29
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  30. 30
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  31. 31
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  32. 32
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  33. 33
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  34. 34
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.

  35. 35
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  36. 36
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, danperangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahandaerah.

  37. 37
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota,dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.

  38. 38
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atausebagai unsurwalikota, dan perangkat daerah penyelenggara pemerintahan daerah.

  39. 39
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauunsurwalikotapenyelenggara pemerintahan daerah.

  40. 40
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauwalikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintah daerah.

  41. 41
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atauwalikota, dan perangkat daerah sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah.

  42. 42
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  43. 43
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, ataupenyelenggarasebagai unsur perangkat daerah pemerintahan daerah.

  44. 44
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan penyelenggara sebagai unsur perangkat pemerintahan daerah.

  45. 45
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  46. 46
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

  47. 47
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  48. 48
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  49. 49
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  50. 50
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  51. 51
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah Gubernur, Walikota, atau Bupati, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  52. 52
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.

  53. 53
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkatdaerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.

  54. 54
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

  55. 55
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.

  56. 56
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/ataupemerintah kabupaten/kota.

  57. 57
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

  58. 58
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

  59. 59
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

  60. 60
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 8 TAHUN 2003
    99.94% Mirip99.94 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  2. 2
    UU NO. 22 TAHUN 1999
    99.93% Mirip99.93 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  3. 3
    UU NO. 44 TAHUN 1999
    99.91% Mirip99.91 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif Daerah.

  4. 4
    PP NO. 20 TAHUN 2005
    99.90% Mirip99.90 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.

  5. 5
    PP NO. 68 TAHUN 2002
    99.88% Mirip99.88 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  6. 6
    PP NO. 63 TAHUN 2002
    99.83% Mirip99.83 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  7. 7
    PP NO. 8 TAHUN 2002
    95.96% Mirip95.96 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah Kutai selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Eksekutif Daerah.

  8. 8
    PP NO. 16 TAHUN 2004
    92.80% Mirip92.80 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkatDaerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

  9. 9
    UU NO. 20 TAHUN 2002
    92.47% Mirip92.47 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkatDaerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.