PemerintahDaerah

Pemerintah Daerah Ujung Pandang selanjutnya disebut PemerintahDaerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonomyang lain sebagai badan Eksekutif Daerah;2.

Sumber: PP NO. 86 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    87.57% Mirip87.57 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonomyang lain sebagai badan eksekutif daerah.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2001
    84.55% Mirip84.55 %
    Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

    Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Gubernur beserta perangkat lainpemerintah Daerah Istimewa Aceh sebagai Badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

  3. 3
    PP NO. 80 TAHUN 1999
    82.56% Mirip82.56 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten/Kota besertaperangkat daerah otonomi yang lain sebagai badan eksekutif daerah,sedangkan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah PemerintahDaerah Khusus Ibukota Jakarta.

  4. 4
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    80.33% Mirip80.33 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggaramemimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah otonom.