PemerintahDaerah
Pemerintah Daerah Ujung Pandang selanjutnya disebut PemerintahDaerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonomyang lain sebagai badan Eksekutif Daerah;2.
Sumber: PP NO. 86 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 27 TAHUN 2003Pemerintah Daerah87.57% Mirip87.57 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah otonomyang lain sebagai badan eksekutif daerah.
- 2UU NO. 18 TAHUN 2001Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam84.55% Mirip84.55 %
Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Gubernur beserta perangkat lainpemerintah Daerah Istimewa Aceh sebagai Badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
- 3PP NO. 80 TAHUN 1999Pemerintah Daerah82.56% Mirip82.56 %
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten/Kota besertaperangkat daerah otonomi yang lain sebagai badan eksekutif daerah,sedangkan untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah PemerintahDaerah Khusus Ibukota Jakarta.
- 4UU NO. 8 TAHUN 2015Pemerintah Daerah80.33% Mirip80.33 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggaramemimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangandaerah otonom.