Perusahaan Perdagangan Nasional
Perusahaan Perdagangan Nasional adalah Perusahaan Nasional yang melakukan kegiatan perdagangan.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 96 TAHUN 2021Badan Usaha Swasta Nasional83.38% Mirip83.38 %
Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yangberbadan hukum Indonesia yang kepemilikansahamnya lOOo/o (seratus persen) dalam negeri.
- 2PP NO. 36 TAHUN 1977Perusahaan Nasional82.68% Mirip82.68 %
Perusahaan Nasional adalah perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanam Modal Dalam Negeri.
- 3PP NO. 40 TAHUN 2021Badan Usaha82.43% Mirip82.43 %
Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.
- 4PP NO. 55 TAHUN 2022Perseroan Terbuka80.29% Mirip80.29 %
Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atauperseroan yang melakukan penawaran umum sahamsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang pasar modal.