Perusahaan Perdagangan Nasional

Perusahaan Perdagangan Nasional adalah Perusahaan Nasional yang melakukan kegiatan perdagangan.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    83.38% Mirip83.38 %
    Badan Usaha Swasta Nasional

    Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yangberbadan hukum Indonesia yang kepemilikansahamnya lOOo/o (seratus persen) dalam negeri.

  2. 2
    PP NO. 36 TAHUN 1977
    82.68% Mirip82.68 %
    Perusahaan Nasional

    Perusahaan Nasional adalah perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanam Modal Dalam Negeri.

  3. 3
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    82.43% Mirip82.43 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha yang menyelenggarakan kegiatan usaha KEK.

  4. 4
    PP NO. 55 TAHUN 2022
    80.29% Mirip80.29 %
    Perseroan Terbuka

    Perseroan Terbuka adalah perseroan publik atauperseroan yang melakukan penawaran umum sahamsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangandi bidang pasar modal.