Industri Pertahanan

Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badanusaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendirimaupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuksebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanandan keamanan,jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentinganstrategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sumber: PERPRES NO. 59 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Industri Pertahanan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Industri Pertahanan

    Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  2. 2
    Industri Pertahanan

    Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan Alpalhankam, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2013
    84.54% Mirip84.54 %
    Sistem Bisnis Perikanan

    Sistem Bisnis Perikanan adalah pengusahaan perikanan yang bergerak dalam bidang praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

  2. 2
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    82.00% Mirip82.00 %
    Badan Usaha Swasta Nasional

    Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yangberbadan hukum Indonesia yang kepemilikansahamnya lOOo/o (seratus persen) dalam negeri.