Perusahaan Nasional

Perusahaan Nasional adalah perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanam Modal Dalam Negeri.

Sumber: PP NO. 36 TAHUN 1977

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 36 TAHUN 1977
    82.68% Mirip82.68 %
    Perusahaan Perdagangan Nasional

    Perusahaan Perdagangan Nasional adalah Perusahaan Nasional yang melakukan kegiatan perdagangan.

  2. 2
    PP NO. 96 TAHUN 2021
    82.11% Mirip82.11 %
    Badan Usaha Swasta Nasional

    Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yangberbadan hukum Indonesia yang kepemilikansahamnya lOOo/o (seratus persen) dalam negeri.

  3. 3
    PERPRES NO. 10 TAHUN 2021
    81.19% Mirip81.19 %
    Koperasi

    Koperasi adalah koperasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.