Perusahaan Nasional
Perusahaan Nasional adalah perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanam Modal Dalam Negeri.
Sumber: PP NO. 36 TAHUN 1977
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 36 TAHUN 1977Perusahaan Perdagangan Nasional82.68% Mirip82.68 %
Perusahaan Perdagangan Nasional adalah Perusahaan Nasional yang melakukan kegiatan perdagangan.
- 2PP NO. 96 TAHUN 2021Badan Usaha Swasta Nasional82.11% Mirip82.11 %
Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yangberbadan hukum Indonesia yang kepemilikansahamnya lOOo/o (seratus persen) dalam negeri.
- 3PERPRES NO. 10 TAHUN 2021Koperasi81.19% Mirip81.19 %
Koperasi adalah koperasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.