Kantor Cabang
Kantor Cabang adalah setiap kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan, dengan tempat usaha yang permanen dimana kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya; 6.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kantor Cabang juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kantor Cabang
Kantor Cabang adalah kantor bank yang secara langsungbertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan,dengan alamat tempat usaha yang jelas dimana kantor cabangtersebut melakukan usahanya;20.
- 2Kantor Cabang
Kantor Cabang adalah kantor cabang Bank Syariah yang bertanggung jawab kepada kantor pusat Bank yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas sesuai dengan lokasi kantor cabang tersebut melakukan usahanya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 146 TAHUN 2015Badan Usaha Pelaksana80.62% Mirip80.62 %
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.