Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri

Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah Pemerintah Daerah dan BUMN.

Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 2006
    93.48% Mirip93.48 %
    PPP

    Penerima Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebutPPP adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2008
    91.26% Mirip91.26 %
    Penerima Penerusan PDN

    Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Penerima Penerusan PDN adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.

  3. 3
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2020
    82.56% Mirip82.56 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.

  4. 4
    PERPRES NO. 146 TAHUN 2015
    82.20% Mirip82.20 %
    Badan Usaha Pelaksana

    Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.

  5. 5
    PP NO. 5 TAHUN 1985
    81.49% Mirip81.49 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II; 7.

  6. 6
    PP NO. 15 TAHUN 1983
    80.95% Mirip80.95 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan II; f.

  7. 7
    PERPRES NO. 38 TAHUN 2015
    80.74% Mirip80.74 %
    Badan Usaha Pelaksana

    Badan Usaha Pelaksana KPBU, yang selanjutnya disebut denganBadan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikanoleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.