Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri
Penerima Penerusan Pinjaman Luar Negeri adalah Pemerintah Daerah dan BUMN.
Sumber: PP NO. 10 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 2006PPP93.48% Mirip93.48 %
Penerima Penerusan Pinjaman yang selanjutnya disebutPPP adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2008Penerima Penerusan PDN91.26% Mirip91.26 %
Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Penerima Penerusan PDN adalah Pemerintah Daerah atau BUMN.
- 3PERPRES NO. 66 TAHUN 2020Badan Usaha82.56% Mirip82.56 %
Badan Usaha adalah badan usaha yang berbentuk BUMN atau badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas.
- 4PERPRES NO. 146 TAHUN 2015Badan Usaha Pelaksana82.20% Mirip82.20 %
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.
- 5PP NO. 5 TAHUN 1985Perusahaan81.49% Mirip81.49 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II; 7.
- 6PP NO. 15 TAHUN 1983Direksi80.95% Mirip80.95 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan II; f.
- 7PERPRES NO. 38 TAHUN 2015Badan Usaha Pelaksana80.74% Mirip80.74 %
Badan Usaha Pelaksana KPBU, yang selanjutnya disebut denganBadan Usaha Pelaksana, adalah Perseroan Terbatas yang didirikanoleh Badan Usaha pemenang lelang atau ditunjuk langsung.