Penyelenggara PTSP

Penyelenggara PTSP adalah Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.

Sumber: PERPRES NO. 97 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 31 TAHUN 2021
    84.19% Mirip84.19 %
    Badan Usaha Pelabuhan

    Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.

  2. 2
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    84.12% Mirip84.12 %
    Badan Usaha Pelabuhan

    Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

  3. 3
    UU NO. 17 TAHUN 2008
    83.93% Mirip83.93 %
    Badan Usaha Pelabuhan

    Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    80.79% Mirip80.79 %
    Badan Pengusahaan

    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.

  5. 5
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    80.77% Mirip80.77 %
    Badan Pengusahaan Kawasan

    Badan Pengusahaan Kawasan adalah badan yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

  6. 6
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    80.25% Mirip80.25 %
    Pelaku Usaha Distribusi

    Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.