Penyelenggara PTSP
Penyelenggara PTSP adalah Pemerintah, pemerintah daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus.
Sumber: PERPRES NO. 97 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2021Badan Usaha Pelabuhan84.19% Mirip84.19 %
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan Terminal dan Fasilitas Pelabuhan lainnya.
- 2PP NO. 61 TAHUN 2009Badan Usaha Pelabuhan84.12% Mirip84.12 %
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
- 3UU NO. 17 TAHUN 2008Badan Usaha Pelabuhan83.93% Mirip83.93 %
Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2021Badan Pengusahaan80.79% Mirip80.79 %
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Badan Pengusahaan adalah badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan KPBPB.
- 5PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Badan Pengusahaan Kawasan80.77% Mirip80.77 %
Badan Pengusahaan Kawasan adalah badan yang mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sesuai dengan fungsi-fungsi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
- 6PP NO. 29 TAHUN 2021Pelaku Usaha Distribusi80.25% Mirip80.25 %
Pelaku Usaha Distribusi adalah Pelaku Usaha yang menjalankan kegiatan Distribusi Barang di dalam negeri.