Pemegang Izin
Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telahmenerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemegang Izin juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemegang Izin
Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- 2Pemegang Izin
Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2002Penghasil limbah radioaktif87.36% Mirip87.36 %
Penghasil limbah radioaktif adalah Pemegang Izin yang karena kegiatannya menghasilkan limbah radioaktif.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2021Hak Distribusi Eksklusif83.40% Mirip83.40 %
Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
- 3PP NO. 61 TAHUN 2013Penghasil Limbah Radioaktif80.37% Mirip80.37 %
Penghasil Limbah Radioaktif adalah pemegang izin pemanfaatandan/atau izinsumberpembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir yangkarena kegiatannya menghasilkan Limbah Radioaktif.