Pemegang Izin

Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telahmenerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.

Sumber: PP NO. 33 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemegang Izin juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemegang Izin

    Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

  2. 2
    Pemegang Izin

    Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2002
    87.36% Mirip87.36 %
    Penghasil limbah radioaktif

    Penghasil limbah radioaktif adalah Pemegang Izin yang karena kegiatannya menghasilkan limbah radioaktif.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    83.40% Mirip83.40 %
    Hak Distribusi Eksklusif

    Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.

  3. 3
    PP NO. 61 TAHUN 2013
    80.37% Mirip80.37 %
    Penghasil Limbah Radioaktif

    Penghasil Limbah Radioaktif adalah pemegang izin pemanfaatandan/atau izinsumberpembangunan, pengoperasian dan dekomisioning instalasi nuklir yangkarena kegiatannya menghasilkan Limbah Radioaktif.