Pemegang Izin

Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.

Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemegang Izin juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemegang Izin

    Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telahmenerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.

  2. 2
    Pemegang Izin

    Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    83.09% Mirip83.09 %
    Hak Distribusi Eksklusif

    Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 1990
    81.24% Mirip81.24 %
    Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA)

    Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan Perikanan yang telah memiliki IUP untuk menggunakan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka kerjasama dengan orang atau badan hukum asing untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    80.46% Mirip80.46 %
    Penutupan perusahaan (lock-out)

    Penutupan perusahaan (lock-out) adalah tindakan pengusaha yangmenghentikan sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan sebagaiakibat penyelesaian perselisihan industrial yang tidak mencapaikesepakatan, supaya pekerja tidak mengajukan tuntutan yangmelampaui kemampuan perusahaan.