Pemegang Izin
Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
Sumber: PP NO. 29 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemegang Izin juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemegang Izin
Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telahmenerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
- 2Pemegang Izin
Pemegang Izin adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2021Hak Distribusi Eksklusif83.09% Mirip83.09 %
Hak Distribusi Eksklusif adalah hak untuk mendistribusikan Barang yang dimiliki oleh hanya satu perusahaan dalam wilayah Indonesia yang didapat dari perjanjian secara langsung maupun tidak langsung dengan pemilik hak Distribusi merek dagang atau dari kepemilikan atas merek dagang.
- 2PP NO. 15 TAHUN 1990Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA)81.24% Mirip81.24 %
Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) adalah persetujuan yang diberikan kepada Perusahaan Perikanan yang telah memiliki IUP untuk menggunakan kapal perikanan berbendera asing dalam rangka kerjasama dengan orang atau badan hukum asing untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
- 3UU NO. 25 TAHUN 1997Penutupan perusahaan (lock-out)80.46% Mirip80.46 %
Penutupan perusahaan (lock-out) adalah tindakan pengusaha yangmenghentikan sebagian atau seluruh kegiatan perusahaan sebagaiakibat penyelesaian perselisihan industrial yang tidak mencapaikesepakatan, supaya pekerja tidak mengajukan tuntutan yangmelampaui kemampuan perusahaan.