Pemecahan Desa dan Kelurahan

Pemecahan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di dalam wilayah Desa danKelurahan;h.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1979

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1979
    93.65% Mirip93.65 %
    Pembentukan Desa dan Kelurahan

    Pembentukan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di luar wilayah Desa-desadan Kelurahan-kelurahan yang telah ada;g.

  2. 2
    PERPRES NO. 81 TAHUN 2014
    81.98% Mirip81.98 %
    Daerah Imbuhan Air Tanah

    Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampumenambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 1979
    81.94% Mirip81.94 %
    Penghapusan Desa dan Kelurahan

    Penghapusan Desa dan Kelurahan adalah tindakan meniadakan Desa dan Kelurahan yang ada.

  4. 4
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    80.65% Mirip80.65 %
    Daerah imbuhan air tanah

    Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.