Pemecahan Desa dan Kelurahan
Pemecahan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di dalam wilayah Desa danKelurahan;h.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1979
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1979Pembentukan Desa dan Kelurahan93.65% Mirip93.65 %
Pembentukan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di luar wilayah Desa-desadan Kelurahan-kelurahan yang telah ada;g.
- 2PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Daerah Imbuhan Air Tanah81.98% Mirip81.98 %
Daerah Imbuhan Air Tanah adalah daerah resapan air yang mampumenambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1979Penghapusan Desa dan Kelurahan81.94% Mirip81.94 %
Penghapusan Desa dan Kelurahan adalah tindakan meniadakan Desa dan Kelurahan yang ada.
- 4PP NO. 43 TAHUN 2008Daerah imbuhan air tanah80.65% Mirip80.65 %
Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.