Pembentukan Desa dan Kelurahan
Pembentukan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di luar wilayah Desa-desadan Kelurahan-kelurahan yang telah ada;g.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1979
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1979Pemecahan Desa dan Kelurahan93.65% Mirip93.65 %
Pemecahan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di dalam wilayah Desa danKelurahan;h.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1979Penghapusan Desa dan Kelurahan86.76% Mirip86.76 %
Penghapusan Desa dan Kelurahan adalah tindakan meniadakan Desa dan Kelurahan yang ada.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1979Penyatuan Desa dan Kelurahan82.08% Mirip82.08 %
Penyatuan Desa dan Kelurahan adalah penggabungan dua Desa dan Kelurahan atau lebih menjadi satu Desa danKelurahan baru;i.