Penghapusan Desa dan Kelurahan
Penghapusan Desa dan Kelurahan adalah tindakan meniadakan Desa dan Kelurahan yang ada.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1979
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 1979Pembentukan Desa dan Kelurahan86.76% Mirip86.76 %
Pembentukan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di luar wilayah Desa-desadan Kelurahan-kelurahan yang telah ada;g.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1979Pemecahan Desa dan Kelurahan81.94% Mirip81.94 %
Pemecahan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di dalam wilayah Desa danKelurahan;h.