Penghapusan Desa dan Kelurahan

Penghapusan Desa dan Kelurahan adalah tindakan meniadakan Desa dan Kelurahan yang ada.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1979

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 1979
    86.76% Mirip86.76 %
    Pembentukan Desa dan Kelurahan

    Pembentukan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di luar wilayah Desa-desadan Kelurahan-kelurahan yang telah ada;g.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1979
    81.94% Mirip81.94 %
    Pemecahan Desa dan Kelurahan

    Pemecahan Desa dan Kelurahan adalah tindakan mengadakan Desa dan Kelurahan baru di dalam wilayah Desa danKelurahan;h.